Senin, 18 Juni 2012 – Kankemenag

Medan (HUKMAS & KUB). Pengelola-pengelola keuangan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara harus mempelajari dan memahami Undang-Undang No 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan dan Undang-Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan agar semua uang negara yang dikelola tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kakankemenag Batu Bara, Drs. H.Sainik BR pada acara pembukaan Pembinaan Kompetensi Bendahara Dan Pengelola Keuangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara Tahun 2012 di aula RM Al- Barokah Kecamatan Sei Suka belum lama ini.
Drs. H. Sainik juga berharap, agar pengelola-pengelola keuangan baik, bendahara MIN, MTs, MAN maupun Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara dapat mencapai hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Diakuinya pula bahwa pengelola-pengelola keuangan di instansi Kantor Kemenag Batu Bara ini memang rata-rata belum memiliki tenaga yang berasal dari lulusan sarjana ekonomi. Di samping itu juga Kankemenag belum mempunyai konsultan keuangan. Namun demikian tidak berarti kita tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik asal sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua uang yang dikelola tersebut harus jelas payung hukumnya, tegasnya.
Pembinaan kompetensi bendahara dan pengelola keuangan kantor kementerian agama Kabupaten Batu Bara tahun 2012 ini dilaksanakan oleh sekretariat kankemenag Batu Bara dengan penanggung jawab Drs. Mhd. Nurdin.
Kegiatan ini dilakukan dalam dua angkatan, yaitu Angkatan I dilaksanakan di aula RM 100 dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang sedangkan Angkatan II dilaksanakan di aula RM Al-Barokah dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang juga.
Ketua panitia Angkatan I Mahyun S.Ag. dan Angkatan II Dra. Junaidah mengatakan bahwa kegiatan ini mendatangkan narasumber dari Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Tanjung Balai, Sekretariat Kanwil Kemenag Sumatera Utara, dan dari Bendahara MTs. Negeri Lima Puluh. (UU)